Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

masa jabatan mahkamah internasional

Mahkamah Internasional (International Court of Justice atau ICJ) merupakan badan kehakiman yang terpenting dalam PBB. Dewan keamanan dapat menyerahkan suatu sengketa hukum kepada mahkamah, majelis umum dan dewan keamanan dapat memohon kepada mahkamah nasihat atas persoalan hukum apa saja dan organ-organ lain dari PBB serta badan-badan khusus apabila pendapat wewenang dari majelis umum dapat meminta nasihat mengenai persoalan-persoalan hukum dalam ruang lingkup kegiatan mereka. Majelis umum telah memberikan wewenang ini kepada dewan ekonomi dan sosial, dewan perwakilan, panitia interim dari majelis umum, dan beberapa badan-badan antar pemerintah.

Mahkamah Internasional terdiri dari 15 hakim, dua merangkap ketua dan wakil ketua, masa jabatan ialah selama 9 tahun. Anggotanya direkrut dari warga negara anggota yang dinilai cakap di bidang hukum internasional. Lima berasal dari Negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB yaitu Cina, Rusia, Amerika serikat, Inggris, dan Prancis.

Mereka (anggota mahkamah) dipilih oleh majelis umum dan dewan keamanan yang mengadakan pemungutan suara secara terpisah. Hakim-hakim dipilih atas dasar kecakapan mereka, bukan atas dasar kebangsaan akan tetapi diusahakan untuk menjamin bahwa sistem-sistem hukum yang terpenting didunia diwakili oleh mahkamah. Tidak ada dua hakim yang menjadi warga negara dari negara yang sama. Semua persoalan-persoalan diputuskan menurut suatu kelebihan dari hakim-hakim yang hadir, dan jumlah sembilan merupakan quorumnya. Apabla terjadi seri, maka ketua mahkamah mempunyai suara yang menentukan.

TUGAS MAHKAMAH INTERNASIONAL
1. Menerima perkara-perkara dari para anggota serta dari luar anggota dengan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh Dewan Keamanan.
2. Menerima persengketaan hokum internasional dari Dewan Keamanan.
3. Memberikan pendapat kepada Majelis Umum PBB tentang penyelesaian sengketa antar negara-negara anggota PBB.
4. Mengadili perselisihan-perselisihan atau persengketaan antar negara-negara anggota PBB yang persoalannya diajukan oleh negara yang berselisih.
5. Mendesak Dewan Keamanan PBB untuk mengambil tindakan terhadap pihak yang tidak menghiraukan keputusan Mahkamah International.

Komposisi Mahkamah Internasional
1. Hakim Mahkamah Internasional
• Mahkamah Internasional terdiri dari 15 orang hakim. Mereka dipilih berdasarkan suara mayoritas mutlak dalam suatu pertemuan secara bersamaan tetapi terpisah di Dewan Keamanan dan Majelis Umum (Pasal 4 Statuta). Calon hakim harus dinominasikan oleh kelompok negara yang khusus ditunjuk untuk itu (diusulkan kelompok negara yang khusus ditugaskan untuk itu).
• Calon hakim tersebut harus memiliki moral yang tinggi (high moral characteristic). Ia juga harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan di negaranya untuk menduduki suatu jabatan kehakiman tertinggi, ia harus pula diakui kompetensinya dalam hukum internasional.
• Statuta Mahkamah mensyaratkan bahwa pemilihan hakim tanpa memandang kebangsaan (nasionalitasnya), namun dalam pelaksanaan faktor kebangsaan sangat dominant karena pengangkatannya ditentukan oleh factor geografis.
• Dalam praktik kebiasaan tak tertulis, hakim mahkamah menganut pembagian sebagai berikut :

  • o 5 orang dari negara-negara Barat;
  • o 3 orang dari negara-negara Afrika;
  • o 3 orang dari negara-negara Asia;
  • o 2 orang dari negara-negara Eropa Timur;
  • o 2 orang dari negara-negara Amerika Latin;
  • o Dari praktek tidak tertulis, 5 orang dari 5 negara anggota tetap Dewan Keamanan mrnduduki jabatan hakim dalam Mahkamah Internasional.
  • o Hakim Mahkamah Internasional dipilih untuk jangka waktu 9 tahun, dan setelah itu dapat dipilih kembali.
  • o Untuk menjaga kelangsungan suatu sengketa dalam hal seorang atau beberapa hakim telah memasuki masa tugasnya selama 9 tahun, maka Statuta mensyaratkan adanya pemilihan 5 orang hakim untuk bertugas selama 5 tahun secara interval (Pasal 13 ayat (1) Statuta Mahkamah).


BEBERAPA CONTOH PENYELESAIAN SENGKETA INTERNAIONAL :
1. Masalah perbatasan teritorial di Pulau Sipadan dan Ligitan (Kalimantan) antara Indonesia dan Malaysia yang tidak kunjung ada titik temu, disepakati untuk dibawa ke Mahkamah Internasional. Setelah melalui perdebatan dan perjuangan panjang, pada awal tahun 2003 Mahkamah internasional memutuskan untuk memenangkan Malaysia sebagai pemilik sah pulau tersebut.
2. Runtuhnya Federasi Yugoslavia (1992) melahirkan perang saudara di antara bekas negara anggotanya (Kroasia, Slovenia, Serbia, dan Bosnia Herzegovina). Namun pemerintahan Yugoslavia yang dulu dikuasai oleh Serbia, tidak membiarkan begitu saja sehingga terjadi pembersihan etnik (ethnic cleansing) terutama kepada etnik Kroasia dan Bosnia. Campur tangan PBB menghasilkan keputusan Mahkamah Internasional yang didukung oleh pasukan NATO, memaksa Serbia menghentikan langkah-langkah pembersihan etnik yang kemudian mengadili para penjahat perang. Mahkamah Internasional sangat aktif mengadili perkara kejahatan perang. Hingga sekarang proses tersebut masih terus berlangsung. Sementara itu, para penjahat pereng dan kemanusiaan yang terlibat dibawa ke Mahkamah Internasional untuk diadili, sementara yang lainnya masih terus diburu. Penjahat tersebut yaitu Ljubomir Borovcanin, Goran Borovnica, Vlastimir Dordevic, Ante Gotovina, Goran Hadzic, Gojko Jankovonic, Rodovan Laradzic, Milan Lukic, Sredojc Lukic, Streten Lubic, Ratko Mladic, Drago nNicolic, Vinco Pandurevic, Nebodjsa Palvkovic, Vujadin Popovic, Dragon Zelenovic, Stojan Zupijanin.


Yuridikasi Mahkamah Internasional :
Adalah kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Internasional yang bersumber pada hukum internasional untuk meentukan dan menegakkan sebuah aturan hukum. Kewenangan ini meliputi:
Memutuskan perkara-perkara pertikaian (Contentious Case).
Memberikan opini-opini yang bersifat nasehat (Advisory Opinion).
Yuridikasi menjadi dasar Mahkamah internasional dalam menyelesaikan sengketa Internasional. Beberapa kemungkinan Cara penerimaan Yuridikasi sbb :
Perjanjian khusus, dalam hal ini para pihak yang bersengketa perjanjian khusus yang berisi subyek sengketa dan pihak yang bersengketa. Contoh kasus Indonesia degan Malaysia mengenai Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan.
Penundukan diri dalam perjanjian internasional, Para pihak yang sengketa menundukkan diri pada perjanjian internasional diantara mereka, bila terjadi sengketa diantara para peserta perjanjian.
Pernyataan penundukan diri Negara peserta statute Mahkamah internasional, mereka tunduk pada Mahkamah internasional, tanpa perlu membuat perjanjiankhusus.
Keputusan Mahkamah internasional Mengenai yuriduksinya, bila terjadi sengketa mengenai yuridikasi Mahkamah Internasional maka sengketa tersebut diselesaikan dengan keputusan Mahkamah Internasional sendiri.
Penafsiran Putusan, dilakukan jika dimainta oleh salah satu atau pihak yang bersengketa. Penapsiran dilakukan dalambentuk perjanjian pihak bersengketa.
Perbaikan putusan, adanya permintaan dari pihak yang bersengketa karena adanya fakta baru (novum) yang belum duiketahui oleh Mahkamah Internasional.
Ada dua mekanisme penyelesaian sengketa internasional melalui Mahkamah internasional, yaitu mekanisme normal dan khusus.

Mekanisme Normal :
1. Penyerahan perjanjian khusus yang berisi tdentitas para pihak dan pokok persoalan sengketa.
2. Pembelaan tertulis, berisi fakta, hukum yang relevan, tambahan fakta baru, penilakan atas fakta yang disebutkan dan berisi dokumen pendukung.
3. Presentasi pembelaan bersifat terbuka dan umum atautertutup tergantung pihak sengketa.
4. Keputusan bersifat menyetujui dan penolakan.

keanggotaan Mahkamah Internasional

  1. Berbeda dengan keanggotaan Dewan Keamanan PBB yang didasarkan pada asal usul negara, maka dalam Mahkamah Internasional ini memiliki perbedaan. Anggota Mahkamah Internasional dipilih tanpa melihat latar belakang negara mereka, melainkan murni dengan memandang keahlian dan kecakapan mereka. Dalam hal ini, kecakapan dan keahlian yang dipandang khususnya dalam masalah hukum internasional.
  2. Jumlah anggota Mahkamah Internasional sendiri adalah lima belas hakim. Mereka disebut sebagai “anggota” mahkamah. Kelima belas orang ini dipilih oleh majelis umum serta dewan kemanan. Pemilihannya dilakukan melalui pemungutan suara yang dilakukan dengan cara terpisah.
  3. Ada ketentuan unik dalam pemilihan hakim “anggota” mahkamah ini. Meskipun tidak didasarkan pada negara asal seorang calon, namun dalam praktiknya tidak pernah ada sebuah negara yang diwakili oleh lebih dari satu anggota mahkamah Internasional. Hal ini demi menjaga pemerataan dan keadilan dalam hal kesempatan oleh seluruh negara anggota PBB.
  4. Masa jabatan anggota Mahkamah Internasional ini terhitung cukup lama. Jika dalam badan PBB lain, sebuah jabatan biasanya hanya berlangsung selama lima tahun, tidak demikian halnya dalam Mahkamah Internasional. Seorang anggota mahkamah Internasional memiliki masa jabatan selama sembilan tahun. Dan selama masa jabatan tersebut, anggota tersebut tidak diperbolehkan memiliki rangkap jabatan untuk posisi apapun. Hal ini demi menjaga independensi jabatan anggota mahkamah internasional agar tidak terlibat dalam sebuah konflik kepentingan terkait jabatannya tersebut.

+Rinal Purba
Indonesia
Indonesia sendiri pernah memanfaatkan jasa Mahkamah Internasional ini. Salah satu kasus internasional yang melibatkan Mahkamah Internasional adalah sengkete pulau Sipadan Ligitan dengan negara Malaysia. Dalam sidang yang dilakukan oleh Mahkamah Internasional, Indonesia dinyatakan kalah dan harus merelakan kedua pulau kaya minyak tersebut jatuh ke tangan Malaysia.

Selain masalah Sipadan Ligitan, Indonesia pernah pula menghadapi seruan dari Mahkamah Internasional. Seruan ini terkait dengan pelaksanaan hukum cambuk sebagai bagian dari penetapan syariat Islam di wilayah Nanggroe Aceh Darusalam. Menurut pandangan Mahkamah Internasional, pelaksanaan hukum cambuk tidaklah sesuai dengan ketentuan Hak Azasi Manusia dan bersifat kejam.

Namun, pemangku kuasa wilayah Nanggroe Aceh Darusalam menganggap pernyataan dan seruan dari Mahkamah Internasional ini merupakan bukti, bahwa lembaga ini tidak memahami permasalahan. Sebab, pelaksanaan hukum cambuk di Aceh, tidaklah bersifat menyiksa. Melainkan lebih mengedepankan hukuman moral, karena pelaksanaan pencambukan itu sendiri dilakukan tidak dengan menggunakan kekuatan sebagaimana hukum cambuk jaman kuno. Hukum cambuk yang dilakukan hanya menggunakan lecutan kecil yang bahkan dilarang sampai menimbulkan bekas luka pada pihak yang harus menjalani hukuman cambuk tersebut.

Komposisi Mahkamah Internasional (MI)
Komposisi MI terdiri dari 15 hakim. 2 diantaranya merangkap sebagai ketua dan wakil ketua, masa jabatanya adalah 9 tahun. Pemilihan diadakan setiap tiga tahun untuk satu-sepertiga dari kursi, dan hakim pensiun dapat dipilih kembali. Calon hakim tersebut direkrtut dari warga Negara anggota yang dinilai cakap dibidang hukum internasional.
thankss
sebelumnya : masa jabata kapolri 
Anton Firtana
Anton Firtana SEO Editor

Posting Komentar untuk "masa jabatan mahkamah internasional "